Alur dan Syarat Kenaikan Pangkat PNS/ASN jalur Reguler, Fungsional dan Struktural

duniatrilogi.com - Kenaikan Pangkat PNS/ASN. Berikut ini adalah informasi tentang Jenis, Alur dan syarat Kenaikan Pangkat PNS/ASN. 

Kenaikan pangkat merupakan peningkatan golongan jenjang karir bagi PNS /ASN. Dengan kenaikan pangkat, kesejahteraan akan ikut meningkat karena diiringi oleh kenaikan gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS/ASN.

Alur dan Syarat Kenaikan Pangkat PNS/ASN jalur Reguler, Fungsional dan Struktural


Untuk pengurusan kenaikan pangkat, ada beberapa jenis kenaikan pangkat, alur dan syarat pengurusannya yang perlu diketahui.


Alur Pengurusan Kenaikan Pangkat

Alur kenaikan pangkat adalah : PNS/ASN yang bersangkutan --- PPK (pejabat pembina kepegawaian) di bidang kepegawaian instansi masing masing --- BKN (Badan Kepegawaian Negara)


Jenis Jenis Kenaikan Pengkat

Ada beberapa jenis kenaikan pangkat antara lain:

  • Kenaikan Pangkat untuk Jalur reguler
  • Kenaikan pangkat untuk pilihan jabatan fungsional tertentu
  • Kenaikan pangkat untuk pilihan jabatan struktural tertentu


Syarat Kenaikan Pangkat

Berikut ini adalah syarat dan Berkas kenaikan pangkat :

1. Kenaikan pangkat untuk jalur REGULER

  • PNS harus sudah 4 tahun dalam pangkat/jabatan terakhir
  • Foto kopi SK terakhir (dilegalisir)
  • SKP, Capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir minimal bernilai baik)

2. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional tertentu

  • Foto kopi SK terakhir (dilegalisir)
  • Foro kopi SK jabatan fungsional tertentu (dilegalisir)
  • SKP, Capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir minimal bernilai baik)
  • Penilaian angka kredit (PAK)


3. Kenaikan Pangkat Jabatan Pilihan Jabatan Struktural

  • Sudanh 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • Foto kopi SK terakhir (dilegalisir)
  • Foto kopi SK jabatan (dilegalisir)
  • Foto kopi SK Pelatihan
  • SPMT (surat perintah pelaksanaan tugas)
  • SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir minimal bernilai baik)

Sumber : bkn.go.id

Ingat, seluruh pelayanan mutasi atau kenaikan pangkat kepegawaian tidak di pungut biaya (gratis), 

Jika Bapak Ibu di kenakan biaya maka segera laporkan melalui laman lapor bkn